Jumat 21 Jul 2017 16:27 WIB

Zulkifli: PAN Abstain dan tak Ada Musyawarah Mufakat

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Foto: Antara/Ampelsa
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partainya memutuskan untuk abstain dalam pemungutan suara pada sidang paripurna DPR-RI terkait rancangan undang-undang pemilu (RUU Pemilu) karena tidak tercapai musyawarah untuk mufakat.

Di sela-sela sosialisasi 4 pilar dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI di Kampus Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/7), Zulkifli mengatakan PAN mengambil langkah abstain (tidak memberikan suara) karena menginginkan pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

Ketika ditanya apakah sebagai partai koalisi kemudian memiliki sikap yang berbeda, Zulkifli mengatakan dalam keputusan semalam itu menyangkut kebijakan masing-masing partai. Dia menegaskan PAN menginginkan ada musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan terkait rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu.

Ketika disinggung apakah PAN akan mengajukan uji materiil undang-undang penyelenggaraan pemilu, Zulkifli mengatakan PAN hanya abstain dalam pengambilan keputusan dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari. Sebelumnya dalam sidang paripurna ke-32 DPR RI yang berlangsung Kamis hingga Jumat dinihari Fraksi PAN melalui juru bicara fraks, Yandri Susanto dalam pandangan akhir fraksi sebelum proses voting mengatakan PAN bersikap abstain dalam proses voting.

Yandri mengatakan fraksinya menarik diri dari proses tersebut dan tidak bertanggung jawab atas hasil dari voting bila proses tersebut dilanjutkan. Selain Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS juga memiliki sikap yang sama untuk menarik diri dari proses tersebut. Sidang paripurna akhirnya Menyepakati RUU Pemilu menjadi UU Pemilu yang akan digunakan dalam proses Pemilu 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement