REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan melarang warganya bepergian ke Korea Utara. Alasannya berkaitan dengan “ancaman serius penangkapan” oleh otoritas negeri komunis tersebut.
Sebagai informasi, pada Januari lalu kepolisian setempat meringkus seorang mahasiswa AS, Otto Frederick Warmbier, yang sedang berlibur di Korea Utara. Otto dituding telah melakukan aksi mata-mata.
Reuters, Jumat (21/7), melaporkan, Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson telah mengeluarkan peta geografis larangan bepergian bagi seluruh rakyat AS. Keterangan ini berdasarkan pernyataan juru bicara Kemenlu AS, Heather Nauert.
“Nantinya, paspor AS akan menjadi tidak bisa dipakai bepergian ke, melalui, dan selama di Korea Utara. Dan seseorang mesti memiliki paspor dengan validasi yang khusus agar bisa pergi atau melalui Korea Utara,” kata Heather Nauert.
Pihaknya mengakui, langkah preventif ini merupakan imbas dari kasus kematian Otto F Warmbier yang dinilai mencurigakan. Kemenlu AS akan mempublikasikan travel warning itu mulai pekan depan. Bagaimanapun, paspor khusus akan diberikan kepada warga AS yang mesti pergi ke Korea Utara untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.