REPUBLIKA.CO.ID, LUXEMBOURG -- Pengadilan Eropa kembali menyatakan kelompok Hamas yang berbasis di Gaza tetap dinyatakan sebagai organisasi teroris, Rabu (26/7).
Seperti dilaporkan laman The Independent, hakim di pengadilan paling tinggi di Uni Eropa memutuskan kelompok Hamas harus tetap berada dalam daftar hitam Uni Eropa. Hakim juga meminta kasus tersebut kembali ke pengadilan yang lebih rendah.
Daftar organiasi terlarangmencakup sayap militernya, Brigade al-Din al-Qassem. Mereka dicap sebagai organisasi terlarang karena memiliki misi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina dan mendirikan sebuah negara Islam.
Amerika Serikat termasuk di antara negara-negara global yang telah mengklasifikasikan Hamas sebagai kelompok teroris. Kendati demikian, sekutu AS, yakni Inggris masih belum menerapkan larangan secara penuh terkait keberadaan Hamas.
Belum ada pernyataan resmi dari Hamas terkait ditetapkannya kelompok mereka sebagai organisasi teroris oleh Uni Eropa.