Kamis 27 Jul 2017 19:40 WIB

Penjelasan Amnesty International Soal Implikasi Perppu Ormas

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Massa dari Perempuan Peduli Indonesia menggelar aksi mendukung pengesahan Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Massa dari Perempuan Peduli Indonesia menggelar aksi mendukung pengesahan Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid bersama dengan rekannya Liam Gammon memberikan penjelasan perbandingan antara Perppu Nomor 2/2017 dan UU Nomor 17/2013 tetang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mereka menjelaskan empat perbedaan beserta implikasi dari perbedaan tersebut.

Berdasarkan materi yang Republika dapatkan pada Senin (24/7) lalu, poin pertama perbedaan ada pada sanksi administratif kedua peraturan tersebut.

Pada UU Ormas disebutkan, pemerintah wajib memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Ormas sebelum berwenang untuk mengajukan pembubaran ormas ke pengadilan. Sedangkan Perppu Ormas menyatakan, apabila Ormas melanggar Pasal 59 (3) dan (4), pemerintah dapat langsung mencabut status badan hukum Ormas tanpa perlu memberikan surat peringatan dan penghentian kegiatan atau pemberian hibah.

"Implikasinya, Ormas dapat langsung dibubarkan tanpa harus diberikan bentuk peringatan-peringatan terlebih dahulu," kata Usman di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Senin (24/7) lalu.

Poin kedua, perbedaan terdapat pada aturan wewenang. Pada UU Ormas, pencabutan status badan hukum ormas hanya dapat dilakukan setelah mendapat putusan dari pengadilan. Sedangkan Perppu Ormas mengatakan, menteri dapat mencabut status badan hukum Ormas secara sepihak tanpa harus melalui pengadilan. "Ini berimplikasi, pemerintah dapat secara sepihak dan subjektif membubarkan ormas tanpa adanya pengawasan dari lembaga yudisial," jelas dia.

Poin selanjutnya adalah cakupan kegiatan yang dapat diberhentikan. Menurut materi ini, UU Ormas menyebutkan kegiatan internal tidak dapat diberhentikan. Namun, kegiatan operasional dapat dihentikan sementara. Di Perppu Ormas, kegiatan internal dapat langsung diberhentikan. "Implikasinya ormas sudah ditiadakan bahkan sebelum badan hukumnya dicabut," terang Usman.

Poin terakhir ada pada bagian keanggotaan dan kepengurusan. UU Ormas mengatakan, setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus Ormas terlarang dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan. Sedangkan pada Perppu Ormas, setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus Ormas terlarang dapat dipenjara selama enam hingga 12 tahun. "Ini membuat setiap individu dapat langsung dipidana selama enam hingga 12 tahun hanya karena menjadi anggota dari ormas yang dilarang pemerintah," ungkap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement