REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 71,6 triliun. "Setelah kami susun dan hitung lagi, APBD-P DKI Jakarta tahun ini adalah sebesar Rp 71,6 triliun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Jakarta, Jumat (28/7).
Menurut dia, nilai APBD-P tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 1,5 triliun dari APBD penetapan pada awal tahun ini, yaitu hanya sebesar Rp 70,1 triliun. "Jadi, sekarang nilainya sudah balance (seimbang). Nilai APBD-P naik sebesar Rp1,5 triliun menjadi Rp71,6 triliun dari APBD murni Rp70,1 triliun," ujar Saefullah.
Sebelumnya, dia menuturkan terdapat selisih anggaran kurang lebih Rp 537 miliar. Namun saat ini, setelah diperbaiki, antara pendapatan dengan belanja sudah seimbang.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta tengah melakukan input kegiatan yang diusulkan di dalam APBD Perubahan. "Sekarang para SKPD sedang proses input. Biasanya, tidak bisa langsung balance, kemungkinan ada sisa. Kalau ada sisa, baru nanti dimasukan kedalam Biaya Tidak Terduga," kata dia.
Dia mengharapkan pada awal Agustus 2017, proses input anggaran tersebut sudah selesai, sehingga Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bisa diserahkan kepada DRPD DKI Jakarta untuk dibahas.