Jumat 28 Jul 2017 20:47 WIB
Kasus KTP-El

Kepada Chairuman, Penyidik Dalami Suatu Pertemuan di Hotel

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap berjalan keluar untuk melaksanakan Salat Jumat di sela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap berjalan keluar untuk melaksanakan Salat Jumat di sela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Setya Novanto (Setnov). Sejak bergulirnya kasus KTP-el, Chairuman sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan Chaeruman Harahap sebagai saksi uuntuk tersangka SN. Penyidik mendalami informasi terkait pertemuan di salah satu hotel di Jakarta," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Penyidik, lanjut Febri, terus mendalami pembicaraan terkait pembahasan dan perubahan anggaran dengan saksi lain yang terkait dan indikasi aliran dana terkait KTP-el.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman mendapatkan keuntungan sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar. Bahkan, mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran KTP-el di DPR RI.

KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) lalu.KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Dalam sidang pembacaan putusan terhadap Irman dan Sugiharto, Kamis (20/7) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan pembagian uang yang dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada para pejabat Kemendagri dan para anggota DPR RI. Hakim Franky Tambuwun membeberkan, pertemuan yang dilakukan kedua terdakwa dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Grand Melia Jakarta menjadi awal mula bagi-bagi uang tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar pukul 06.00 WIB tersebut, Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar datang dan menyatakan kesediannya untuk membantu proses pembahasan anggaran di DPR. "Pada pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek KTP-el," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Usai pertemuan itu, Andi Narogong dan terdakwa Irman kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Saat itu, Andi Narogong dan Irman meminta kepastian Setnov ihwal persetujuan DPR terkait anggaran proyek KTP-el dan Setnov mengatakan kepada mereka bahwa akan mengoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Andi Narogong pun merencakan penyaluran uang kepada Setnov, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Charuman Harahap, dan para anggota Komisi II DPR RI. Irman pun mempersilakan rencana pembagian uang tersebut asal tidak mengganggu pelaksanaan karena Irman juga mengatakan sudah ada orang yang akan membiayai pembagian uang tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement