REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKB), Daniel Johan membantah kabar bahwa partainya gamang menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/ 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Itu setelah Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar menerima kedatangan Dewan Pengurus Pusat Hizbut tahrir Indonesia (DPP HTI).
Selain membantah, Daniel juga menegaskan PKB mendukung penuh Perppu Ormas yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, PKB juga hendak memberi masukkan berdasar kajian terhadap pasal-pasal yang tertuang dalam Perppu Ormas. Dia berharap dengan masukan itu nanti, hingga Perppu Ormas bisa relevan untuk setiap zaman.
"Bukan gamang, maksud Cak Imin bukan menolak tapi akan memberi masukan sesuai kajian agar pasal-pasal lebih sempurna dengan konstitusi. Kita dukung Perppu," tegas Daniel, saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (29/7).
Meski demikian, PKB tidak akan menghalang-halangi pihak yang menggungat Perppu Ormas tersebut. Justru pihaknya juga menghormati pendapat pihak yang tak setuju dengan Perppu Ormas itu. Namun tentunya, gugatan itu harus disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. "Itu hak yang perlu dihormati kok," kata anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.