Kamis 03 Aug 2017 12:02 WIB

Yusril Sesalkan SK Pembubaran HTI tak Kunjung Diserahkan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusanto mengikuti sidang perdana permohonan uji meteri Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Foto: Republika/Prayogi
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusanto mengikuti sidang perdana permohonan uji meteri Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Niat kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) tak kunjung kesampaian. Hal tersebut disibabkan pihaknya belum menerima Surat Keterangan (SK) Pencabutan Status Badan Hukum HTI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga saat ini.

"Kami menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan SK Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI," ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/8).

Yusril mengatakan, ia bersama dengan firma hukumnya telah berulang kali meninta SK tersebut kepada Direktur yang menangani masalah tersebut. Direktur yang berada di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun, selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.

"Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," kata Yusril.

Untuk itu, Yusril meminta Menkumham Yasonna Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut. Penyerahan SK tersebut dinilai lambat sebagaimana pemerintah telah dengan resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu.

"Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambah dia.

Melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berulang kali mempersilakan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan. Tapi, dengan lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu, kata Yusril, telah membuat HTI tertunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement