REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor untuk PT Garam (Persero). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, izin impor tersebut resmi diberikan pada 2 Agustus lalu.
"Sudah (diberikan izin) tanggal 2 Agustus lalu sebanyak 75 ribu ton," kata Oke, saat dihubungi Republika, Kamis (3/8).
Setelah mengantongi izin, PT Garam akan segera mendatangkan garam dari Australia sebanyak volume yang diizinkan pemerintah. Selanjutnya, komoditi tersebut diperkirakan akan masuk ke Indonesia pada 10 Agustus mendatang.
Impor ini dilakukan karena sentra garam rakyat di Indonesia tak berhasil panen akibat cuaca yang buruk. Akibatnya, PT Garam dan ratusan IKM yang memproduksi garam konsumsi beryodium tak bisa berproduksi karena ketiadaan bahan baku. Akibatnya, terjadi kelangkaan garam di pasaran.
Karena itu, pemerintah akhirnya menugasi PT Garam untuk melakukan impor. Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan rekomendasi impor untuk perusahaan pelat merah tersebut. Selanjutnya, rekomendasi itu diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan surat izin impor.