Kamis 03 Aug 2017 17:10 WIB

Kemendag Keluarkan Izin Impor untuk PT Garam

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Petani garam
Petani garam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor untuk PT Garam (Persero). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, izin impor tersebut resmi diberikan pada 2 Agustus lalu.

"Sudah (diberikan izin) tanggal 2 Agustus lalu sebanyak 75 ribu ton," kata Oke, saat dihubungi Republika, Kamis (3/8).

Setelah mengantongi izin, PT Garam akan segera mendatangkan garam dari Australia sebanyak volume yang diizinkan pemerintah. Selanjutnya, komoditi tersebut diperkirakan akan masuk ke Indonesia pada 10 Agustus mendatang.

Impor ini dilakukan karena sentra garam rakyat di Indonesia tak berhasil panen akibat cuaca yang buruk. Akibatnya, PT Garam dan ratusan IKM yang memproduksi garam konsumsi beryodium tak bisa berproduksi karena ketiadaan bahan baku. Akibatnya, terjadi kelangkaan garam di pasaran.

Karena itu, pemerintah akhirnya menugasi PT Garam untuk melakukan impor. Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan rekomendasi impor untuk perusahaan pelat merah tersebut. Selanjutnya, rekomendasi itu diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan surat izin impor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement