REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit mengaku tidak mengetahui soal bagi-bagi uang di Komisi II DPR RI pada saat pembahasan anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terjadi saat itu.
"Enggak pernah, saya di sana tahun 2013 proses itu sudah selesai semua dan saya tidak paham tentang KTP-el. Tetapi sebagai warga negara yang baik saya diminta datang menjadi saksi, saya hadir begitu saja," kata Rindoko seusai diperiksa sebagai saksi terkait proyek KTP-el di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).
KPK pada Selasa memeriksa Rindoko untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). Lebih lanjut, Rindoko pun menyatakan bahwa pada saat proses pembahasan proyek KTP-e dirinya masih bertugas di Komisi III DPR RI.
"Diproses dan sebagainya kan dilakukan pada tahun 2009, 2010, 2011, saya masih di Komisi III. Saya pindah ke Komisi II tahun 2012 akhir, itu 'barang' sudah selesai semua," ujar Rindoko.
Ia pun mengaku tidak pernah bertemu dengan Setya Novanto terkait pembahasan proyek KTP-e tersebut. "Ya enggak pernah lah, enggak ada urusan sama dia," ucap Rindoko.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.