REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus seorang oknum anggota TNI yang diduga terlibat pencurian mobil pikap di Medan. Tiga orang lain yang merupakan komplotan ini ikut diamankan personel Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, keempat tersangka, yakni Aldo Syafrizal alias Rizal (21 tahun) dan Erwin alias Win (23), warga Jl Asam Peutik, Simpang Wie, Langsa Timur; Dicky Arijona alias Dicky (26), warga Jl Medan-Banda Aceh, Punti, Manyak Payet, Aceh Tamiang, dan oknum TNI bernama Endang. Keempatnya diduga terlibat dalam pencurian mobil pikap di depan tempat hiburan malam di Jl Nibung II, Petisah Tengah, Medan Petisah, Medan.
"Tiga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek. Seorang lagi yang merupakan anggota TNI, berhasil diamankan Polisi Militer di Langsa, Aceh," kata Hendra, Rabu (9/8).
Pencurian pikap Mitsubishi L300 yang diparkir di depan salah satu diskotik di Jl Nibung II ini terjadi Jumat (4/8) dinihari. Mobil tersebut, lanjut Hendra, merupakan milik Sofian (52 tahun), warga Kampung Tanjung, Idiraye, Aceh Timur. Saat itu, dia sedang berada di diskotik lain yang terletak tak jauh dari diskotik tempat dia memarkir mobil.
"Dia memarkirkan mobilnya di depan sebuah diskotik sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian masuk ke dalam diskotik lain," ujar Hendra.
Saat keluar dari diskotik sekitar pukul 04.00 WIB, Sofian tidak menemukan mobil yang diparkirnya. Dia lalu melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Medan Baru.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka pencurian pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka, Aldo Syafrizal alias Rizal dan Erwin alias Win, ditangkap saat membeli martabak di Gang SMP 6 Perumnas Langsa, Aceh.
Kepada petugas, mereka menyebutkan nama Dicky Arijona alias Dicky. Dia lalu ditangkap saat tidur di rumahnya, Sabtu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari Dicky lah, petugas mendapati nama seorang anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus pencurian itu.
"Dia menyebutkan nama Enang yang merupakan anggota TNI. Setelah koordinasi dengan PM, Enang berhasil diamakan Polisi Militer di Langsa, Aceh," kata Hendra.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti satu pickup Mitsubishi L300 BK 9739 CY warna hitam dan dua ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 subs Pasal 480 jo Pasal 55, 56 KUHP. "Saat ini, ketiga tersangka masih kami proses," ujar Hendra.