REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Paranormal asal Kota Bogor Ki Gendeng Pamungkas (KGP) menjalani sidang pembacaan dakwaan aras kasus dugaan diskriminasi suku, agama ras dan antar golongan (SARA), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Kamis (10/9) siang. Sidang kembali akan digelar pada 24 Agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Tadi telah disidangkan perkara atas nama Ki Gendeng Pamungkas (KGP) dengan agenda pembacaan surat Dakwaan. Sidang selesai 11.30 WIB dan dilanjutkan hingga 24 Agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Aryanto pada Republika.co.id, Kamis (10/8).
Andhie menjelaskan, tersangka telah didakwa dengan dakwaan alternatif pertama pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis atau kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.
"Ya, sudah didakwa demikian ya," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (6/7) KGP dikawal sejumlah penyidik Polda Metro Jaya, dan anggota Kejari Kota Bogor, tersangka dugaan kasus diskriminasi digelandang masuk ke mobil tahanan oleh petugas menuju Lapas Kelas II A, Paledang Bogor. KGP resmi menjadi penghuni baru Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor selama 20 hari kedepan.
"Mudah-mudahan kedepan Republik ini dipimpin oleh seorang nasionalis sejati," ungkap KGP saat hendak memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.