REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ki Gendeng Pamungkas (KGP) ditangkap polisi atas dugaan perilaku menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. KGP ditangkap di Tegal Lega Bogor Tengah Bogor Jawa Barat pada Selasa (9/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi penangkapan itu. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB. "Iya benar itu," kata Argo ketika dikonfirmasi melalu pesan singkat, Rabu (10/5).
Laki-laki kelahiran 10 Oktober 1947 ini ditangkap di rumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 lembar baju kaos bertuliskan anti-Cina.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah bangku warna coklat muda, topi front pribumi warna hitam yang digunakan dalam video, empat pisau sangkur, dua buah airsoft gun, DVR recorder CCTV, satu unit CPU, serta berbagai stiker dan badge.
Argo menyatakan saat ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menggali keterangan dari KGP. Barang bukti juga masih dilakukan pemeriksaan. "Masih diperiksa ya, nanti kita sampaikan," kata Argo.
KGB diduga melakukan tindak perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Perbuatan itu dilakukan KGP melalui sebuah video yang dibuatnya. KGP terancam Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.