Sabtu 12 Aug 2017 13:59 WIB

Rutan Rowobelang Batang Ajukan Remisi 127 Napi

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Rumah Tahanan Rowobelang Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajukan remisi 127 narapidana kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka Dirgahayu Republik Indonesia.

Kepala Rutan Rowobelang Kabupaten Batang, M. Ilham Agung Setiawan di Batang, Sabtu (12/8), mengatakan bahwa salah satu hak warga binaan adalah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. "Remisi merupakan hak yang diatur secara tegas pada pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena, setiap narapidana yang memenuhi persyaratan maka mempunyai hak mendapat pengurangan masa tahanan," katanya.

Selain, kata dia, persyaratan remisi itu adalah warga binaan yang memiliki minimal masa hukuman di atas 6 bulan dan yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Ia mengatakan remisi yang akan diberikan oleh Kemenkum dan HAM biasanya mulai 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung dengan masa tahanan dan kelakuan baik warga binaan selama menjalani hukuman.

"Oleh karena, kami selalu menekankan pada warga binaan berkelakuan baik selama menjalani hukuman agar dalam pengajuan remisi bisa berjalan baik dan disetujui," katanya.

Menurut dia, melalui pengurangan masa tahanan maka akan mempercepat proses bebasnya napi untuk kembali terjun dalam kehidupan bermasyarakat. Percepatan kembalinya warga binaan dalam kehidupan masyarakat, kata dia, maka juga akan memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya. 

"Bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang terpisahkan dari keluarga. Mereka mempunyai kewajibanmenjalankan perannya sebagai anggota keluarga," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement