Sabtu 12 Aug 2017 13:53 WIB

Kontras: Kematian Johannes Marliem Pukulan Bagi KPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Qommarria Rostanti
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyanni.
Foto: Republika/ Wihdan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyanni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar tewasnya saksi kunci kasus KTP elektronik (KTP-el), Johannes Marliem, dinilai dapat menguntungkan para pelaku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk mendapatkan dan mengamankan dokumen yang dimiliki Johannes.

"Penyebab kematian kita (masih) tunggu. Kita tidak bisa berspekulasi, tapi kematian ini jelas pukulan bagi KPK dalam menuntaskan kasus KTP-el dan menguntungkan para pelaku," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyanni, ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (12/8).

Namun, Yati mengatakan, Kontras yakin KPK tidak hanya bergantung pada bukti-bukti yang dimiliki oleh Johannes. Karena itu, kata dia, kematian Johannes harus diusut tuntas oleh otoritas di Amerika Serikat (AS) dan KPK juga dapat memastikan keamanan dari bukti-bukti tersebut.

Terkait data rekaman 500 GB milik Marliem soal kasus KTP-el, Yati berharap agar rekaman-rekaman itu sudah diamankan oleh otoritas terkait. Itu berguna agar pengungkapan kasus KTP-el bisa tetap berlangsung dan semua pelakunya bisa terungkap.

"Kita berharap semoga rekaman-rekaman yang dimaksud sudah diamankan oleh otoritas terkait dan KPK mengambil langkah-langkah cepat untuk mendapatkan dan mengamankan dokumen tersebut," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa salah satu saksi terkait kasus KTP-el, Johannes Marliem, meninggal dunia di AS. Johannes disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini sebagai pengusaha yang menyediakan layanan teknologi biometrik KTP-el.

"Informasi benar Johannes Marliem meninggal dunia, tetapi kami belum dapat informasi yang rinci karena peristiwanya terjadi di Amerika Serikat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement