REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bintang sinetron Rio Reifan (RR) kembali berurusan dengan hukum. Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini diamankan Satnarkoba Polresta Bekasi Kota pada Ahad (13/8). Ia ditangkap di Jalan Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, Wijionarko menjelaskan, kronologis penangkapan RR bermula saat sedan Toyota Vios miliknya terparkir di bahu jalan Caman dan dihampiri oleh PJR dislantas Polda Metro Jaya.
"Dislantas mendekati dan meminta surat kendaraan kepada RR, namun RR tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya polisi menggeledah dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap shabu," jelas Wijionarko saat menyampaikan rilis di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (14/8).
Dalam penggeledahan itu juga ditemukan satu bungkus strip bening kecil yang berisi shabu seberat 0.21 gram. Bungkusan tersebut diletakkan di sarung kaca mata hijau milik RR. RR langsung dibawa untuk tes urine di RS Bhakti Kantini, dan dinyatakan positif mengonsumsi Methapitamine.
"RR terjerat pasal 112 ayat satu UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara," jelas dia.
Saat dibawa ke Pos Polisi BKPM Giant Bekasi, pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya tertangkap seorang diri. Pelaku diduga mengonsumsi shabu pertama kali di tempat hiburan malam di daerah Jakarta Barat, lalu dilanjutkan di perjalanan tempat RR tertangkap.
Sebelumnya, RR pernah ditangkap dua tahun lalu. Atas perbuatannya itu ia ia menjalani hukuman satu tahun dua bulan penjara.