Senin 14 Aug 2017 17:30 WIB

Bekasi Kaji Pembatasan Sepeda Motor di Ahmad Yani

Rep: Dea Alvi Soraya / Red: Ratna Puspita
Pembatasan Sepeda Motor akan diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi. Senin (14/8).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Pembatasan Sepeda Motor akan diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi. Senin (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melakukan kajian mendalam terkait usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan penggunaan sepeda motor Jalan Jenderal Ahmad Yani. Akses tersebut merupakan jalan utama dan prioritas di Kota Bekasi, mengingat hampir seluruh aktivitas masyarakat berada di jalan tersebut. 

“Jika sepeda motor dilarang melintas maka kami (Pemkot Bekasi) harus menyediakan jalur alternatif serta lahan-lahan parkir. Hingga saat ini kami masih melakukan pengkajian," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana saat ditemui Republika, Senin (14/8). 

Menurut Yayan pembatasan ini, tentu akan mengakibatkan perubahan pada aktivitas masyarakat. Dia juga menyebutkan kemungkinan pembatasan akan berdampak pada pilihan transportasi masyarakat, misalnya akan ada banyak warga yang berangkat bekerja dengan berjalan kaki atau kendaraan umum. “Karena itu, kami akan kaji betul-betul," kata Yayan. 

Apalagi, menurut Yayan, Jalan Ahmad Yani bukan termasuk jalur dengan kemacetan tinggi. Menurut dia, kebijakan pembatasan sepeda motor seharusnya diterapkan di titik-titik kemacetan seperti Jalan Kalimalang, Jalan Sudirman, atau Jalan Sultan Agung, yang merupakan jalur penghubung Bekasi menuju Jakarta.