REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Selasa (15/8) hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Salah satu diantaranya adalah mantan Dirut PT Sucofindo (Persero), Arief Safari. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).
Untuk tiga saksi lainnya yakni, Kusmihardi selaku staff Ditjen Dukcapil, Noerman Taufik selaku Konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa Tbk, dan R Pratomo Siddi Supali selaku Kabag Dukungan Komersial dan Divisi Keuangan dan Akuntansi PT. Sucofindo.
PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dalam menjalankan tugasnya, Sucofindo melakukan bimbingan dan pendampingan teknis di proyek KTP-el.
Dalam persidangan Irman dan Sugiharto, Arief menuturkan, awalnya Sucofindo menawarkan diri untuk bergabung dengan Konsorsium PNRI dengan menemui Dirut PNRI yang pada saat itu dijabat oleh Isnu Edhi Wijaya. Akhirnya mereka menyepakati soal bimbingan dan pendampingan.
Kemudian, pada 2012, Suconfindo melakukan pelatihan di 600 kabupaten, 3.886 kecamatan. Dalam pelatihan tersebut terdapat sekitar 15 ribu orang yang diberi bimbingan dan pendampingan untuk enrollment data KTP-el. Arief menjelaskan, nilai proyek di 2011 secara keseluruhan sebesar Rp 109.260.316.459. Nilai tersebut termasuk pekerjaan tambahan, salah satunya subkon dari PT Kuadran. Jika yang terkait kontrak utama hanya Rp 100.379.710.391.
Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas ketua DPR RI tersebut. Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi. Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin, mantan Ketua DPR Marzuki Alir, pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan hingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Setnov panggilan akrab Setya Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan. KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) lalu. KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.