REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aksi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas kembali digelar di Medan. Massa meminta agar DPR RI menolak Perppu tersebut.
Aksi ini digelar ratusan massa dari Forum Islam Bersatu (FIB), Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam lainnya, Jumat (18/8) sore. Mereka melakukan long march dari Masjid Agung Medan hingga Gedung DPRD Sumut dan melakukan orasi di gedung wakil rakyat itu.
Salah satu koordinator aksi, Irwan Said Batubara mengatakan, tidak ada alasan yang bisa diterima dari terbitnya Perppu itu. "Semestinya pemerintah menjadi pihak pertama dalam ketaatan terhadap hukum. Bukan justru menghindari dan seolah merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat peraturan baru untuk membubarkannya dengan jalan pintas," kata Irwan, Jumat (18/8).
Irwan mengatakan, secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang akan membawa negara ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter. Dia mencontohkan poin dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
"Hal itu akan membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas tanpa ada ruang untuk membela diri," ujar dia.
Sejumlah perwakilan massa yang menggelar aksi kemudian diterima oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung. Dalam pertemuan itu, Syamsul mengatakan, walaupun Perppu ini merupakan keputusan dari pusat, namun, semua aspirasi masyarakat akan disampaikan ke DPR RI.
"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan dengan harapan pemerintah pusat, DPR RI menindaklanjutinya agar gerakan-gerakan ini tidak menjadi gejolak sosial di tengah masyarakat," kata Syamsul.