REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan segera menghubungi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), untuk meminta salinan draf UU Pemilu yang sudah disahkan oleh pemerintah. UU tersebut sudah terdaftar di Kemenkum-HAM sebagai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Meski telah disahkan, hingga Sabtu (19/8), KPU belum menerima salinan UU itu. "Kami belum menerima salinannya," ujarnya kepada wartawan di sela-sela proses penghitungan suara simulasi Pemilu Serentak 2019 di Kelurahab Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8) sore.
Salinan UU Pemilu tersebut dinilai penting untuk segera diterima KPU. UU yang sudah diberi nomor dan disahkan oleh pemerintah itu akan menjadi acuan KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) Pemilu. Karenanya, KPU akan menghubungi Kemenkum-HAM untuk mendapatkan salinan itu. "Sekarang libur, Ahad juga libur. Senin (21/8) akan kami minta, " lanjut Arief.
Sebelumnya, Arief mengatakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mulai berlaku pekan depan. "Mulai Senin (21/8), UU Pemilu resmi digunakan," ujar Arief.