Senin 21 Aug 2017 20:05 WIB

Pemprov Sumbar Coba Redam Polemik Limapuluh Kota

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kedua kiri) berbincang dengan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi (tengah) seusai menyerahkan bantuan di kantor Bupati Limapuluh Kota, Sumatra Barat, Kamis (18/2).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kedua kiri) berbincang dengan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi (tengah) seusai menyerahkan bantuan di kantor Bupati Limapuluh Kota, Sumatra Barat, Kamis (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencoba meredam polemik yang muncul soal pelantikan pejabat oleh Wakil Bupati Ferizal Ridwan, di saat Bupati Irfendi Arbi sedang beribadah di Tanah Suci. Ferizal diketahui melakukan mutasi sejumlah posisi, dengan mengangkat dua pejabat eselon II dan mengembalikan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten yang sempat diganti sebelumnya, Yendri Thomas.

Menanggapi ribut-ribut soal hal ini, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengaku sudah menyurati Wabup Limapuluh Kota Ferizal Ridwan. Meski begitu, ia menolak menjelaskan apa langkah tegas dari pemerintah provinsi atas isu yang terlanjut menggelinding liar ini. Irwan hanya meminta masyarakat menunggu Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi pulang ke Tanah Air untuk kemudian dicarikan solusi atas polemik ini.

"Kita tunggu Pak Bupati pulang. Aturan dan UU sudah jelas mengatur soal ini," ujar Irwan singkat.

Di saat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar menegaskan bahwa bahwa pelantikan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Limapuluh Kota, tidak sah. Ali mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait prosedur dan kewenangan Wakil Bupati ketika menjalankan tugas sebagai pengganti Bupati yang sah.