Selasa 22 Aug 2017 06:06 WIB

Yusril: Para Pihak Penolak Perppu Ormas Rapatkan Barisan

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajak organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk merapatkan barisan dalam mengajukan judicial review di MK.

"Saya sarankan, mumpung HTI sudah maju, yang lain-lain maju saja. Jadi lebih mempercepat proses, kalau maju sendiri-sendiri kapan selesainya, padahal yang diuji sama aja, jadi cobalah kita bersatu demi mencapai tujuan kita itu," kata Yusril saat diskusi di DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (21/8).

Dengan demikian, lanjut dia, efek yang diberikan akan lebih besar lagi. Ia pun mendukung masyarakat yang ingin menggelar aksi dalam menolak Perppu Ormas karena masyarakat harus banyak mengeluarkan opini secara demokratis.

"Kita upayakan untuk membatalkan Perppu Ormas ini. Terus kita lakukan. Salah satunya dengan terus melakukan demonstrasi menolak perppu ini," ujarnya.

Menurut dia, aksi unjuk rasa yang dilakukan juga tak bisa dilarang lantaran itu merupakan hak setiap warga negara. "DPR terus kita lobi. Masyarakat pun bisa melakukan aksi unjuk rasa serta di media sosial terus digalakkan untuk menolak Perppu ini," katanya.

Yusril menambahkan, dirinya sejak awal mencoba membela HTI yang telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Namun, pembelaannya tersebut harus sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.

"Jadi semua itu harus kita lakukan secara konstitusional dan demokratis. Jalan satu-satunya adalah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), jadi ini terus kita upayakan," katanya.

Ia menambahkan, awalnya permohonan gugatan ke MK itu atas nama HTI, namun karena HTI telah dibubarkan, maka nama pemohon menggunakan nama Ismail Yusanto yang sebelumnya menjabat jubir HTI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement