Selasa 22 Aug 2017 16:11 WIB

Karyawan tidak Diikutkan BPJS, Pemkot Ancam Cabut Izin Usaha

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengingat bagi perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Wakil Walikota Malang, Sutiaji menyatakan tidak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan terkait.

"Saya mengingatkan kepada para badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan agar segera untuk mendaftarkannya," kata Sutiaji di Malang, Selasa (22/8).

Sutiaji menegaskan, ancaman ini dikeluarkannya mengingat dalam waktu dekat ini Pemkot Malang akan segera menggodok aturan terkait dengan hal tersebut. Aturan ini nantinya disertai dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para badan usaha tersebut.

Untuk melakukan program itu, Sutiaji menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP nantinya akan bersinergi untuk mendata berapa jumlah badan usaha yang memakai tenaga kerja. Dari data itu, maka bisa diamati badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta JKN-KIS. Denga demikian, pihaknya kelak akan membuat beberapa sanksi termasuk pencabutan izin operasional dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Kita bisa eksekusi dengan cara cabut izin badan usaha itu, karena mereka mempekerjakan orang namun kalau sakit tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Sutiaji menjelaskan, jika pembayaran premi JKN-KIS sebenarnya bisa diatur antara pihak perusahaan dan karyawan. Berdasarkan informasi dari pihak BPJS Kesehatan, premi bisa dipotongkan lima persen dari gaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR). Sutiaji berharap hak dan kewajiban antara karyawan dan badan usaha harus bisa seimbang, demi terciptanya iklim kerja yang kondusif dan baik.

Sementara itu, Kepala BPJS Kota Malang, Hendri Wahyuni menerangkan, hingga kini masih ada sekitar 800 badan usaha dari tingkat kecil hingga menengah belum mengikutsertakan karyawannya di JKN-KIS. Dia berharap dengan adanya sosialisasi dalam merangkul badan usaha bisa menambah kepesertaan JKN - KIS khususnya bagi para karyawan atau pekerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement