Selasa 22 Aug 2017 20:24 WIB

Ketua KPK tak akan Ladeni Panggilan Pansus Angket DPR

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tak akan meladeni panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Agus mengatakan, KPK akan hadir bila yang memanggil adalah Komisi III DPR, selaku mitra kerja.

"Kalau Komisi III yang mengundang ya kami datang, orang partner-nya kok," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Agus menjelaskan, hal itu karena posisi Pansus Angket KPK, KPK masih menunggu hasil gugatan uji materi yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kami kan hubungannya kalau dengan Pansus kan, kami kan menunggu putusan MK gimana," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama ini KPK selalu terbuka untuk kritik, pengawasan. "Termasuk yang dilakukan sama DPR, dilakukan berlapis," ucapnya.

Terkait temuan pelanggaran dari Pansus Angket KPK, sambung Febri, KPK bakal menyampaikan saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, bukan dengan Pansus Angket KPK.

"Kami hargai temuan, kami pelajari lebih lanjut. Kalau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut, Komisi III sebagai mitra kerja, kami terbuka untuk diskusi," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menemukan empat poin krusial mengenai kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut yakni masalah tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.

Pansus menilai kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan karena terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konteks peradilan pidana, menurut Pansus KPK dalam melaksanakan tugasnya, KPK cenderung bertindak melanggar pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditanganinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement