Kamis 24 Aug 2017 03:00 WIB

KPK: Pemeriksaan Internal Terkait Miryam Masih Berjalan

Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (21/8).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menginformasikan bahwa pemeriksaan internal terhadap tujuh orang dari unsur penyidik masih berjalan sampai saat ini.

"Proses pemeriksaan internal sesuai dengan arahan pimpinan masih terus berjalan. Nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangan yang lebih signifikan terkait dengan hal ini," kata Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

Menurut Febri, pemeriksaan internal menjadi fokus KPK setelah Miryam mengatakan rekannya di DPR menyebutkan ada tuju penyidik, salah satunya diduga direktur penyidikan KPK, yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR.

"Jadi, itu ada informasi berlapis yang harus kami klarifikasi secara hati-hati. Namun, kami berkomitmen melakukan penelusuran tersebut," kata Febri.

Baca juga: Jaksa KPK tak Pertimbangkan Pencabutan BAP Miryam

Febri pun menyatakan KPK juga belum mengetahui tujuh orang yang disebutkan Miryam itu. Terlebih, Miryam pun hanya mendengarnya dari salah seorang anggota DPR RI.

"Jadi, proses informasi itu harus dilakukan secara berlapis. Kami masih fokus pada peristiwa yang terjadi sekitar bulan Desember 2016 karena pemeriksaan terjadi saat itu," ujar Febri.

Dalam video pemeriksaan Miryam S Haryani selagi ia masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP elektronik yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8), disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

Pada video pemeriksaan Miryam saat masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP elektronik yang diputar dalam persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8), disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Kepada Novel, Miryam menceritakan ada seorang anggota Komisi III DPR memberi informasi mengenai tujuh orang KPK telah memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Selain itu, Miryam juga menyampaikan ia diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat "diamankan".

Dalam video pemeriksaaan juga disebutkan Miryam mengaku diancam oleh politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.

Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Bila terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement