REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang pejabat Kementerian Perhubungan. Dari penangkapan KPK menyita sejumlah uang berbentuk mata uang asing.
"Ada sejumlah uang yang kami amankan. Kami perlu waktu untuk menghitungnya, ada dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan mata uang asing lain, serta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/8).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Kami konfirmasi, benar ada OTT lagi yang dilakukan KPK di Jakarta kemarin malam. Ada penyelenggara negara yang kita amankan," ungkap Febri.
Akan tetapi, Febri masih enggan mengungkap kasus di balik OTT dan uang yang diamankan tersebut. "Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status yang bersangkutan," ujar Febri.