REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kecelakaam maut yang terjadi di Karangploso, Malang Jawa Timur (Jatim) masih menyesakkan bagi para korban. Terlebih lagi tersiar kabar bahwa sopir truk tronton penabrak IP (28) ternyata hanya memiliki SIM A.
"Kita dapat informasi awalnya atau dugaan sementara hanya memiliki Sim A dan sempat ditilang juga," ujar Kanit Laka Polres Malang, IPTU Yoyok Supandi saat ditemui wartawan di Karangploso, Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (26/8).
Yoyok juga mengutarakan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan pemilik truk tronton penabrak tersebut. Sejauh ini, dia mendengar kendaraan tersebut dimiliki sebuah perusahaan PT WP (insial). Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima keterangan resmi dari perusahaan terkait.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Malang Kasatlantas Polres Malang, AKP M Probandono Bobby mengungkapkan telah terjadi kecelakaan maut di Karangploso Malang. Sebuah truk crane tronton yang dikemudikan pelaku IP (28) diinformasikan nampak melaju dari arah barat menuju timur. Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Kertanegara, Karangploso pada Jumat (25/8) pukul 16.30 wib itu diduga karena pedal gas mengalami lengket sehingga sopir tidak mampu menguasai kendaraan.
Searah di depan truk ternyata terdapat mikrolet yang dikemudikan oleh Suprapto. Karena jarak yang sudah dekat sangat, pelaku IP tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga menabrak angkot di depannya. Setelah menabrak angkot, truk lalu menabrak mobil bermerek Isuzu Panther yang dikemudikan oleh Supai yang melaju dari arah berlawanan. Kemudian berlanjut dengan menabrak 10 sepeda motor yang melintas di lokasi.
Akibat peristiwa itu, dua orang meninggal dunia di lokasi. Dua orang meninggal saat dilakukan tindakan medis di RS Prasetya Husada Karangploso, satu orang mengalami luka berat dan 11 orang mengalami Luka ringan.