Senin 28 Aug 2017 13:20 WIB

Kuartal IV 2017, BI Luncurkan Peraturan Fintech

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan otoritas moneter siap meluncurkan peraturan untuk mendukung perkembangan industri teknologi finansial (fintech) pada Kuartal IV 2017.

"Mudah-mudahan kuartal empat, peraturan BI mengenai 'fintech' bisa hadir menyusul bersamaan dengan regulatory sandbox," kata Mirza di Yogyakarta, Senin (28/8).

Mirza mengatakan peraturan ini bisa mendukung pengembangan teknologi finansial dan memberikan arahan kepada pelaku industri ekonomi digital agar mampu tumbuh secara sehat serta memberikan layanan finansial memadai kepada masyarakat.

"Kami akan menyiapkan regulasi dan lingkungan supaya digital ekonomi berkembang dengan baik dalam rambu-rambu yang masuk dalam monitoring regulator," katanya.

Mirza mengatakan peraturan fintech yang diikuti regulasi mengenai kerangka kerja sandbox ini memberikan kesempatan kepada pelaku bisnis startup untuk meluncurkan inovasi produk, jasa maupun model bisnis yang matang.

"Peraturan ini dibutuhkan untuk bagi pelaku startup untuk melakukan kegiatan terbatas, setelah memenuhi kriteria Bank Indonesia, sebelum memasuki sandbox," ujarnya.

Melalui peraturan tersebut, tambah Mirza, Bank Indonesia bisa memberikan dukungan secara penuh terhadap pengembangan teknologi finansial terutama bagi layanan jasa keuangan yang termitigasi dengan tetap memperhatikan risiko.

"Selain itu, melalui implementasi dari sandbox, BI bisa melakukan pengawasan dan mengamati pengembangan fintech dari waktu ke waktu," jelasnya.

Saat ini, berdasarkan data Statista, nilai transaksi dari industri fintech di Indonesia tercatat mencapai 15,02 miliar dolar AS pada 2016 atau tumbuh sebesar 24,6 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, total nilai transaksi di pasar teknologi finansial pada 2017 diperkirakan bisa mencapai kisaran 18,65 miliar dolar AS.

Sebelumnya, pada November 2016, BI telah meresmikan Fintech Office yang merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko dan evaluasi atas model bisnis dan produk maupun layanan dari fintech serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Pembentukan Fintech Office tersebut didasari oleh kesadaran BI sebagai otoritas sistem pembayaran mengenai perlunya mendukung perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi yang sehat.

Layanan digital ekonomi yang didukung oleh regulatory sandbox ini bisa mendukung perusahaan "startup" dengan skala kecil untuk mematangkan konsep dan berkembang agar memberikan kontribusi kepada ekonomi.

Dengan kerangka kerja sandbox, Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech dan menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangan industri ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement