Selasa 29 Aug 2017 12:15 WIB

Polri Kembalikan 2.229 Paspor Korban First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Warga yang menjadi korban First Travel mengisi formulir di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel mengisi formulir di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban jasa layanan umroh First Travel menuntut agar pihak kepolisian segera mengembalikan paspor yang sebelumnya digunakan sebagai barang bukti kasus First Travel. Dalam dua hari ini sebanyak 2.229 paspor milik masyarakat yang telah dikembalikan.

"Sudah dikembalikan sejak Jumat (25/8) lalu," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (29/8).

Pada hari pertama pengembalian paspor terang Martinus, polisi hanya mengembalikan 384 paspor kepada jemaah. Kemudian pada Senin (28/8) kemarin meningkat sebanyak 1.845 paspor yang telah dikembalikan kepada masyarakat.

"Jadi selama dua hari ini ada 2.229 paspor (yang sudah dikembalikan) dari total 14 ribu paspor yang diamankan," ucapnya.

Untuk pengambilan paspor Kanit V Subdit V Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan mengatakan tidak ada pemungutan biaya. Serta proses pengambilan paspor hanya akan dilakukan oleh petugas Bareskrim dengan cara menghubungi pemilik paspor. 

"Tidak ada biaya dalam pengambilan paspor di Bareskrim, gratis," ujarnya.

Rivai hanya meminta agar jemaah membawa kartu identitas saja seperti fotokopi KTP. Kendati demikian dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati agar situasi pengambilan paspor tidak justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertangungjawab memanfaatkan situasi ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement