REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban jasa layanan umroh First Travel menuntut agar pihak kepolisian segera mengembalikan paspor yang sebelumnya digunakan sebagai barang bukti kasus First Travel. Dalam dua hari ini sebanyak 2.229 paspor milik masyarakat yang telah dikembalikan.
"Sudah dikembalikan sejak Jumat (25/8) lalu," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (29/8).
Pada hari pertama pengembalian paspor terang Martinus, polisi hanya mengembalikan 384 paspor kepada jemaah. Kemudian pada Senin (28/8) kemarin meningkat sebanyak 1.845 paspor yang telah dikembalikan kepada masyarakat.
"Jadi selama dua hari ini ada 2.229 paspor (yang sudah dikembalikan) dari total 14 ribu paspor yang diamankan," ucapnya.
Untuk pengambilan paspor Kanit V Subdit V Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan mengatakan tidak ada pemungutan biaya. Serta proses pengambilan paspor hanya akan dilakukan oleh petugas Bareskrim dengan cara menghubungi pemilik paspor.
"Tidak ada biaya dalam pengambilan paspor di Bareskrim, gratis," ujarnya.
Rivai hanya meminta agar jemaah membawa kartu identitas saja seperti fotokopi KTP. Kendati demikian dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati agar situasi pengambilan paspor tidak justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertangungjawab memanfaatkan situasi ini," ujarnya.