Selasa 29 Aug 2017 19:38 WIB

Pansus: KPK tak Daftarkan Aset Tanah Bangunan ke Rupbasan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
Foto: Dok Humas DPR RI
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) wilayah DKI Jakarta memastikan tidak ada titipan atau laporan benda sitaan dan rampasan negara dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah maupun bangunan. Sejumlah benda yang dititipkan dan dilaporkan oleh KPK ke Rupbasan hanya berupa kendaraan beroda saja.

Hal itu dipastikan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan keterangan lima Kepala Rupbasan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Pihak-pihak tersebut sengaja dihadirkan oleh Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK pada Selasa (29/9).

Kepala Rupbasan wilayah Jakarta Selatan Ferdi Anggoro mengungkap di rupbasan tempatnya, tidak ada data barang yang didaftarkan KPK berupa tanah maupun bangunan. Menurutnya, barang yang dititipkan KPK ke Rupbasan wilayahnya hanya berupa kendaraan beroda saja.

"Tidak ada bangunan maupun tanah yang dititipkan di rupbasan Jakarta Selatan, di kita titipan KPK, 66 unit roda empat dan satu unit harley davidson," ujar Ferdi di Ruang Rapat Pansus Angket DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8).

Hal sama juga diungkapkan Kepala Rupbasan Jakarta Barat Sarjono yang menyebut di Rupbasan Jakarta Barat hanya ada 16 unit kendaraan beroda dua saja.

Sedangkan di Rupbasan Jakarta Pusat, ada 55 item titipan KPK antara lain empat mesin dan 51 lainnya berupa kendaraan roda dua, empat atau lebih. "Kendaraan roda dua ada dua unit. Sisanya roda empat," kata Kepala Rupbasan Jakarta Pusat Endus.

Sedangkan Rupbasan Jakut, ada 14 unit mobil dari enam tersangka KPK. Kemudian di Rupbasan Jaktim, ada 31 unit motor yang semuanya milik Akil Mochtar.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar pun kembali mempertanyakan perihal aset-aset tersangka maupun terpidana Korupsi yang tidak dilaporkan oleh KPK.

Agun menjelaskan, hal ini juga lantaran temuan Pansus soal adanya aset bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin berupa bangunan di Warung Buncit 21 Jakarta Selatan, gedung di Jalan Ahmad Syafei, gedung di Pekanbaru, Riau, ruko di Fatmawati dan gedung di Bekasi yang tidak tercatat dengan baik.

"Kami ingin memastikan  kroscek ini dan dari sisi perundang-undangan terkait aset ini," ujarnya.

Agun juga mengatakan, dari keterangan lima kepala Rupbasan ini juga Pansus menemukan ada ketidakcocokan data soal barang sitaan dan rampasan KPK. Hal ini juga menurutnya yang perlu dikonfirmasi Pansus dengan KPK.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menegaskan sesuai peraturan perundangan semua aset yang disita oleh KPK itu harus didaftarkan di rupbasan. Sekalipun aset tersebut berupa barang tidak bergerak, harus juga didaftarkan oleh KPK.

"Ini kan tidak terdaftar sama sekali, gedung dan tanah dari Nazaruddin, itu kan telah dinyatakan inkrah dan disita, tapi ada tidak di rupbasan, ternyata nggak ada, ini kan lama-lama bisa hilang kalau tidak didaftarkan," katanya.

Karenanya,  ia menilai hal ini lah yang menjadi salah satu yang disorot Pansus Angket terhadpa dugaan penyimpangan-penyimpangan di KPK. Ia menegaskan, KPK tidak boleh secara seenaknya memutuskan eksekusi aset sesuai dengan kehendak KPK.

"Tidak boleh KPK main eksekusi sendiri, itu ada wewenang jaksa disitu," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement