REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan sembilan tersangka kasus sertifikasi palsu guru. Sembilan orang ini terdiri dari oknum guru dan pihak bank. "Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang kita tahan," ujar Direskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Sembilan orang ini terdiri dari empat oknum guru dan dua pegawai Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), dan tiga orang lainnya bertugas menjembatani antara oknum guru dan oknum BPR. Oknum guru berperan sebagai koordinator yang membujuk para guru untuk mengumpulkan dokumen palsu sertifikasi guru. "Khusus sertifikasi guru (ada) 335-an tapi kalau ijazah kita masih audit terus," ujar umar.
Sedangkan, pegawai BPR yang terlibat fungsinya adalah untuk mencairkan dana dari penggadaian sertifikasi palsu tersebut. Akibat ulah oknum bank ini, BPR kecolongan hingga Rp 34 miliar. "Karena tidak mungkin (uang) bisa cair tanpa ada kerja sama dengan orang dalam (pegawai bank) dan orang dalam sudah kita dapat," jelasnya.
Penangkapan kepada oknum bank sendiri bukan berdasarkan pengakuan dari para tersangka. Melainkan hasil penelusuran penyidik yang menemukannya adanya komunikasi antarpelaku. "Berdasarkan scientific by investigation, artinya ada komunikasi kemudian ada jejak dan jejak itu yang bisa kita ambil dari komputernya mereka jalankan," terang Umar.