Rabu 30 Aug 2017 17:46 WIB

Pemuda Muhammadiyah Minta Pimpinan KPK Sanksi Brigjen Aris

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal menilai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman yang memenuhi undangan Pansus Angket KPK, sangat jelas telah menunjukkan perilaku yang membangkang terhadap atasannya. Hal itu dibuktikan tidak ada izin dari pimpinan KPK untuk penuhi undangan pansus pada Selasa (29/8) malam.

Perilaku Aris dinilai menunjukkan sikap tidak loyal dan komitmen terhadap KPK. Apalagi, keterangan yang diberikan Aris kepada pansus lebih kepada problem internal yang muaranya justru potensi cemarkan nama baik kelembagaan di hadapan publik.

Tidak ada perintah dan izin dari atasan, lantas mengapa Aris datang dan berikan keterangan sepihak? Faisal menilai nalar pemberantasan korupsi akan lemah jika keterangan yang bersangkutan malah melemahkan KPK secara kelembagaan. "Segenap pimpinan KPK harus segera menindak Aris. Jelas ini preseden buruk bagi perjuangan KPK berantas korupsi," terangnya, Rabu (30/8).

Faisal mengungkapkan, bila nalar kepatuhan Dirdik KPK itu sudah tidak konsisten lagi terhadap kebijakan pimpinan, maka Aris harus bertanggung jawab berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. "Secara Etik Aris telah melakukan pelanggaran berat sudah pada tempatnya mempertimbangkan untuk diberhentikan atau dipecat," ungkapnya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. "Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement