Kamis 31 Aug 2017 17:30 WIB

Polri Sebut Keterangan Tersangka Saracen Berbeda-beda

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti dalam kasus kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial Saracen
Foto: Republika/Mabruroh
Barang bukti dalam kasus kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial Saracen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, keterangan tersangka kasus Saracen, Jasriadi plin-plan. Pasalnya tiga kali ditanyakan hal yang sama penyidik mendapatkan tiga jawaban yang berbeda.

"Tersangka ini atas nama Jasriadi tiga kali ditanyakan tentang hal yang sama dan jawabnya ada tiga," kata Martinus di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Pernyataan ini berkaitan dengan nama orang-orang yang diduga terdapat dalam struktur organisasi Saracen. Semua jawaban Jasriadi akan dimasukkan kedalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Apapun (jawaban) itu, kita terima dan kita BAP dan kita sandingkan dengan fakta-fakta hukum yang kita temukan," ujar Martinus.

Mengenai fakta itu sendiri di antaranya perihal aliran dana yang saat ini tengah ditelusuri oleh penyidik dengan menggandeng PPATK. Sehingga kemudian temuan dari PPATK dapat ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik dengan mencari jejak digital berupa percakapan digital.

"Dan tentu apa yang menjadi statmen Jasriadi Nafi kita, kita uji dengan fakta hukum yang kita terima. Kan kalau fakta hukum tentu tidak bisa dibantah karena ini berdasarkan sebuah hasil penyidikan dan hasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan," jelasnya.

Sehingga apabila keterangan Jasriadi yang berubah-ubah ini tidak sesuai dengan fakta hukum maka akan sangat berbahaya. Karena penyidik akan membawa jawaban-jawaban tersebut sebagai materi persidangan nanti.

"Ini akan menjadi catatan penyidik yang disampaikan pada penyidik umum bahwa ada perubahan-perubahan keterangan yang disampaikan dan tentu memberatkan yang bersangkutan," ucapnya.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement