REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG — Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Karolus Kopong Medan, mengatakan setiap tahapan pemanfaatan dana partai politik yang bertambah hingga Rp 1.000 per suara sah perlu dibuka transparan untuk masyarakat. Ini agar bisa diawasi secara baik.
"Transparansi ini penting karena dana partai politik (Parpol) itu merupakan uang negara atau uang rakyat sehingga perlu diketahui dengan jelas seperti apa penggunaannya," kata dia, Sabtu (3/9).
Mantan pembantu dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu mengatakan hal tersebut terkait kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Ia mengatakan, sasaran penambahan dana Parpol dari negara bukan untuk kepentingan pengurus partai melainkan untuk pemberdayaan politik bagi masyarakat.
Pemerintah, dia melanjutkan, tentu sudah memiliki panduan atau pedoman berbagai item yang semestinya dibiayai dari penggunaan dana Parpol. "Yang diharapkan itu dari panduan yang dikeluarkan itu lebih banyak menyasar pada program-prorgam pembinaan dan pendidikan politik bagi masyarakat," kata dia.
Artinya, kenaikan dana Parpol ini harus selaras dengan meningkatnya kecerdasan masyarakat dalam berpolitik, katanya lagi. Untuk itu, menurut dia, aspek transparansi menjadi sangat penting dalam pemanfaatan dana Parpol mulai dari perencanaan program, pelaksanaan, hingga tahapan evalusi dan pertanggungjawaban.
Ia mengatakan, tanggung jawab penggunaan dana Parpol bukan di titik akhir semata karena memungkinkan adanya manipulasi, melainkan semua tahapan perlu dipublikasikan agar memudahkan masyarakat maupun lembaga dalam melakukan pengawasan.
"Kegiatan Parpol tidak boleh muncul dadakan atau sesaat tetapi harus melalui tahapan yang dipersiapkan secara matang dan betul-betul menyasar kepentingan umum," katanya.
Menurutnya, proses yang tranparan dalam setiap tahapan pemanfaatan dana Parpol itu juga merupakan bentuk pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, selain konten pelaksanaan program-program pemberdayaan lainnya.
“Dengan demikian, masyarakat bisa mengawasi dan memahami proses-proses yang ada, dan kalau terjadi penyalagunaan maka Parpol juga harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Kopong.