Senin 04 Sep 2017 12:11 WIB

Menkumham: Tragedi Warga Rohingya Langgar HAM

Seorang anak dari etnis Rohingya bernama Estahara (3 tahun).
Foto: EPA/Fazry Ismail
Seorang anak dari etnis Rohingya bernama Estahara (3 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyesalkan tragedi yang dialami warga Rohingya di Myanmar yang melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Hal itu disampaikan Yasonna di sela konferensi internasional yang bertajuk "1st ASEAN Symposium of Criminology" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Depok, Senin (4/9).

"Sangat menyesalkan kejadian yang dialami warga Rohingya, kejadian itu melanggar prinsip-prinsip 'human right'," kata Yasonna.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Myanmar perlu melakukan tindakan-tindakan yang memenuhi ketentuan-ketentuan internasional. Yasonna juga menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi ke Myanmar untuk membantu penyelesaian masalah Rohingya.

"Jauh-jauh sebelum hal ini terjadi, kita sudah memberikan perhatian kepada masyarakat Rohingya dengan membangun sekokah-sekolah dan memberikan bantuan lainnya," jelasnya.

Jadi, lanjut dia, saat ini jangan hanya membuat kecaman-kecaman saja, tetapi perlu tindakan nyata dalam membantu masyarakat Rohingya. "Sekarang bukan saatnya bicara lagi, tapi memberikan aksi nyata dalam membantu masyarakat Rohingya," katanya.

Yasonna juga menyesalkan adanya penyebaran gambar "hoax" terkait dengan tragedi Rohingya. Misalnya data korban ledakan di suatu negara tapi disebarkan seolah-olah sebagai korban tragedi Rohingya, padahal gambar tersebut tak ada kaitan dengan Rohingya.

"Beberapa gambar di media sosial bukan yang sebenarnya terjadi di Rohingya," jelasnya. Untuk itu Yasonna mengimbau kepada elemen-elemen masyarakat untuk tidak memancing kerusuhan-kerusuhan lainnya dengan menyebarkan gambar ataupun berita bohong.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement