REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyerahkan kepada mekanisme perundang-undangan terkait wacana perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK, karena masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September.
"Pimpinan DPR hanya mengembalikan kepada mekanisme sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/9).
Dia mengatakan semua hal terkait Pansus Angket KPK tergantung hasil Rapat Paripurna setelah Pansus memberikan laporan kinerja setelah 60 hari kerja. Taufik menjelaskan dinamika di dalam Rapat Paripurna akan terjadi setelah Pansus Angket memberikan laporan dalam rapat tersebut.
"Jadi Pimpinan DPR menunggu terkait dengan perkembangan dari Pansus, karena mereka mendapatkan banyak hal," ujarnya.
Politisi PAN itu mengatakan Pimpinan DPR akan melakukan Rapat Pimpinan pada Senin (5/9), salah satunya mendengarkan progres hasil kerja Pansus. Hal itu, menurut dia, meskipun kerja Pansus belum selesai namun Pimpinan DPR memonitor kerja pengawasan yang dilakukan Pansus Hak Angket.
"Dalam hal ini Pimpinan DPR sifatnya melakukan koordinatif terkait kerja Pansus Hak Angket," katanya. Taufik meminta semua pihak menghormati apa yang dijalankan Pansus karena pembentukannya sudah konstitusional dan Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi kerja Pansus.
Anggota Pansus Angket Arsul Sani mengatakan fraksi-fraksi di DPR akan menentukan sikap setelah Pimpinan Pansus memberikan laporan kinerjanya dalam Rapat Paripurna DPR. Menurut dia, kinerja Pansus hingga saat ini sudah selesai 80 persen sehingga sisa waktu bisa diselesaikan 20 persen kerja yang belum tuntas.
"20 persen itu kami selesaikan pada masa sidang ini, berarti tidak perlu diperpanjang masa kerjanya," katanya. Dia menjelaskan 20 persen kerja pansus yang belum selesai itu seperti masih menunggu audit kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait KPK.