REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan terus memantau dan mengawal proses praperadilan Ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). "Pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (5/9).
Farid menjelaskan, bahwa KY akan melakukan pemantauan atas kasus ini melalui dua metode, yaitu pemantauan secara tertutup dan pemantauan secara terbuka. "Penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi," ujarnya.
Lebih lanjut, Farid memastikan, bahwa KY akan mengawal proses persidangan dengan itikad yang baik dan sesuai dengan peran yang sudah diberikan oleh negara. "Namun kami juga meminta publik untuk berkontribusi dalam memonitor perkembangannya serta benar-benar menjaga kemandirian prosesnya," kata Farid.
Ia kemudian menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar mengenai substansi perkara, mengingat proses hukum yang sedang berlangsung dan independensi hakim yang harus dijaga. Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna membenarkan informasi bahwa Setya Novanto telah resmi mendaftarkan praperadilan pada 4 September 2017, dan hakim yang mengadili adalah Chepy Iskandar.