REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit pada penyelenggaraan pilkada serentak di tingkat provinsi dan tujuh kabupaten/kota pada 2018. "Kami hanya menyediakan TPS khusus di lembaga pemasyarakatan saja, sedangkan di rumah sakit, tidak," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo di Semarang, Selasa (5/9).
Pertimbangan tidak disediakannya TPS khusus di rumah sakit itu, kata dia, karena ketersediaan sisa surat suara tidak mencukupi untuk dimanfaatkan. "Pada pilkada lima tahun lalu, TPS khusus di rumah sakit kami fasilitasi. Akan tetapi, sisa surat suara tidak mencukupi, apalagi tidak ads basis datanya karena pemilih adalah pasien yang pindahan dari daerah asal," ujarnya.
Joko menyontohkan pada pilkada lalu, KPU Provinsi Jateng menyediakan 10 TPS di RSUP dr Kariadi Semarang. Namun, sisa surat suara tidak mencukupi sehingga ada pasien pemilih yang tidak terfasilitasi pada pemungutan suara sehingga disusulkan.
KPU Provinsi Jateng, kata dia, ingin dalam kondisi apa pun, pemilih dapat mengakses penggunaan hak pilihnya.
"Nanti pemilih yang di rumah sakit akan kami fasilitasi untuk ikut pemungutan suara di TPS yang terdekat dengan rumah sakit," katanya.