Selasa 05 Sep 2017 21:26 WIB

Wiranto Tegaskan Demo Gunakan Bom akan Ditangkap

Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media "Perppu Ormas" di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak akan segan-segan memerintahkan pihak berwenang untuk menangkap peserta aksi demo yang menggunakan bom. "Kalau sudah pakai bom, pakai bahan peledak, itu bukan demo tapi sudah merusak. Tetap kita tangkap," ujar Wiranto yang ditemui di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Selasa (5/9).

Hal ini menanggapi peristiwa pelemparan bom molotov di Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta pada Minggu (3/9) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Menko Polhukam kemudian menjelaskan aksi unjuk rasa sebenarnya tidak dilarang karena merupakan hak asasi warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di tempat umum. 

"Silakan saja jika demonya tidak liar, tidak merusak, demo tertib. Demo itu kan hak asasi," kata dia. 

Namun, mantan Panglima TNI ini kembali mengingatkan masyarakat, agar aksi tersebut harus mengantongi izin dari pihak berwenang serta mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak membawa bahan peledak.

Sementara itu, terkait dengan unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (6/9) di depan Kedutaan Besar Myanmar, Wiranto meminta agar masyarakat dapat melakukannya dengan tertib. "Jangan mengganggu ketenteraman warga lain, tertib," tutur dia. 

Aksi demonstrasi di depan Kedubes Myanmar, telah dilakukan sejumlah kelompok masyarakat sejak akhir pekan lalu. Unjuk rasa ini muncul sebagai akibat terjadinya krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Rakhine State, Myanmar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement