Selasa 05 Sep 2017 22:09 WIB

Payung Hukum Bagi Transportasi Daring Tetap Berlaku 

Rep: NOVITA INTAN/ Red: Winda Destiana Putri
Gojek. Ilustrasi
Gojek. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek masih berlaku. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Suhadi menyatakan, mahkamah hanya membatalkan 14 poin yang tertuang dalam Permenhub tersebut. 

"Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja," ujar Suhadi dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (5/9). Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 thaun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah da, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pernyataan tersebut meluruskan opini sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Permenhub transportasi online itu tidak berlaku secara keseluruhan. Organisasi Angkutan Darat (Organda) pernah mengklaim bahwa putusan itu menimbulkan kegamangan atas status hukum terkait transportasi daring.

Suhadi menyatakan, keputusan MA menganulir 14 pasal itu tidak berlaku untuk keseluruhan Permenhub soal yang mengatur soal transportasi online tersebut. Artinya, pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan oleh para pemohon tidak dianulir oleh mahkamah dan masih berlaku. "Putusan itu diambil setelah meneliti pasal-pasal yang dimohonkan uji materi saja," kata dia.

Putusan MA juga disebut Suhadi memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku segera. "Jadi saat ini sudah berlaku, berlaku serta merta sesuai amar putusan," ujar Hakim Agung Mahkamah Agung tersebut.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menambahkan Permenhub soal transportasi online masih tetap berlaku. Seperti yang diputuskan oleh MA, Margarito menganggap putusan tersebut hanya membatalkan 14 pasal yang dianulir oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. 

"Jadi Permenhub itu (nomor 26 tahun 2017) masih tetap berlaku dan Cuma 14 pasal tadi yang tidak berlaku," ujar dia.

Dengan begitu, payung hukum yang mengatur tentang transportasi online masih memiliki kekuatan hukum secara sah. Pasal-pasal lain yang tidak dianulir, kata Margarito, masih tetap berlaku dan mesti ditaati. 

Contohnya pasal yang mengharuskan pelaku transportasi online mengharuskan uji KIR, lantaran tidak dianulir maka pasal itu masih tetap berlaku. Margarito pun meminta agar semua pihak menghormati hal tersebut dan tidak menyikapinya dengan kebingungan. 

"Tidak perlu ada keraguan atas hal itu, dan berkekuatan hukum mengikat dan berlaku serta merta," ujar dia.

sumber : Center
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement