Rabu 06 Sep 2017 06:06 WIB

KPK Belum Terima Surat Panggilan Gugatan Praperadilan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto sampai saat ini KPK belum mendapatkan surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun belum mendapatkan surat pemanggilan KPK siap dan yakin hadapi praperadilan. 

"Tadi saya sudah cek ke biro hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang dan kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (5/9).

Yang pasti, sambung Febri, KPK sudah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI tersebut karena KPK yakin dengan bukti yang sudah dimiliki KPK saat ini. "Kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Sampai dengan saat ini sudah 108 saksi sudah kami periksa untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus KTP-el ini," terang Febri.

Saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPR dan mantan anggota DPR, kemudian pegawai dan pejabat di Kementrian Dalam Negeri, advokat dan notaris, BUMN yang terkait dengan proyek KTP-el  serta sejumlah pihak swasta lainnya.

"Dari pemeriksaan saksi itu kami semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain Andi Agustinus juga sedang berjalan di pengadilan. Banyak fakta baru yang terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dgn kasus KTP-el ini," ucap Febri.

Sehingga, sambung Febri, bila dilihat dalam konstruksi yang lebih besar mulai dari persidangan Irman dan Sugiharto kemudian Andi Agustinus dan pemeriksaan untuk dua tersangka Setya Novanto dan Markus Nari, konstruksi KTP-el tampak semakin kuat.

"Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus KTP-el ini bisa dituntaskan. Jadi, dari aspek hukum kami yakin bisa hadapi ini dengan maksimal. Nanti kami lihat kembali surat suratnya kalau sudah diterima KPK," " tegas Febri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement