Rabu 06 Sep 2017 12:55 WIB

KPK: Putusan PTUN tak Bisa Jadi Landasan Pansus

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan advokat Sholeh and Partners terkait Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus yang dimohonkan bukan kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Menurut KPK putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar keabsahan Pansus Angket terhadap KPK.

Dalam putusan mengenai perkara No. 159 Tahun 2017 itu, PTUN menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam putusan tersebut PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN.

"Pihak-pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang 'menerima' atau 'menolak' yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan 'tidak menerima'. Dan dalam penetapan PTUN 159 tersebut ditegaskan PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN," terang Febri saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).

Sehingga, sambung Febri, semua pihak termasuk KPK wajib menghormati setiap putusan pengadilan. Febri pun mengingatkan agar setiap pihak seharusnya dapat membaca secara lengkap dan memahami setiap putusan pengadilan sebelum mengambil kesimpulan.

"Dikatakan, dalam putusan itu PTUN sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket terhadap KPK dan Hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar Febri.

Saat ini, lanjut Febri, seharusnya setiap pihak baik KPK dan DPR  menunggu putusan Judical Review (JR) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang  sedang menguji keabsahan Angket terhadap KPK. Apalagi, DPR sendiri telah menghadiri sidang di MK terkait uji materi UU MD3 mengenai keabsahan Pansus Angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK pada Selasa (5/9) kemarin.

"Proses itulah yang kita tunggu bersama-sama. Apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut. Jadi, kami ajak semua pihak, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement