REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK meminta institusi tersebut memenuhi panggilan pansus untuk mengkonfirmasi berbagai isu yang berkembang dalam pansus. "Pansus berusaha menyerap informasi yang seimbang namun kalau tidak dimanfaatkan KPK, jangan salahkan DPR kalau memberikan rekomendasi yang sifatnya sepihak karena tidak dapat konfirmasi," kata anggota Pansus Hak Angket Bambang Soesatyo, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (6/9).
Bambang mengatakan, Pansus DPR itu memfasilitasi KPK dalam bentuk rapat untuk bisa memberikan konfirmasi atas temuan indikasi penyimpangan kinerja KPK. Politikus Partai Golkar itu mengimbau kepada Pimpinan KPK untuk meninggalkan ego dan memikirkan institusi itu secara keseluruhan. "Pimpinan KPK kan lima tahun sekali berganti, jadi hadir saja, tidak perlu ditakuti," ujarnya.
Dia mengatakan, terkait wacana akan dilakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bisa direalisasikan jika mendapat persetujuan dari pemerintah. Menurut dia, dalam merevisi sebuah UU, DPR harus bersama pemerintah, dan DPR pernah berinisiatif merevisi UU KPK, namun gagal karena pemerintah tidak setuju.
"Tidak bisa revisi karena harus bersama dengan pemerintah. Soal inisiatif kami pernah melakukan inisiatif perubahan UU KPK tapi kan pemerintah enggak setuju," katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus Angket akan memanggil Pimpinan KPK pada pekan depan untuk mengklarifikasi berbagai temuan. Dia mengatakan kemungkinan pansus akan memanggil Pimpinan KPK antara tanggal 11-15 September. "Kami perkirakan Pimpinan KPK akan dipanggil antara tanggal 11-15 September, satu pekan akan kami panggil," kata Agun.