REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu respons Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keabsahan Pansus Angket KPK. Dia berharap MK dapat segera mengeluarkan putusan provisi terkait keberadaan Pansus. "Kita berharap MK segera memberikan putusan provisi dan mengabulkan provisi kami," kata dia kepada Republika, Kamis (7/9).
Isi provisi tersebut, tutur Donal, yakni menghentikan sementara proses berjalannya Pansus Angket KPK sampai MK memutuskan pokok permohonan yaitu menguji keabsahan KPK sebagai objek dari Pansus Hak Angket. Donal melanjutkan, putusan provisi MK itu sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan keluarnya putusan terkait keabsahan KPK sebagai objek hak angket setelah 28 September ini sebagai waktu selesainya Pansus. "Makanya kita butuh putusan provisi yang akan menilai dan menghentikan proses angket yang sedang berjalan," ujar dia.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa sebelumnya menyatakan, proses penegakan hukum di MK tetap tidak akan menghentikan kegiatan Pansus Angket. Menurutnya, proses di MK adalah proses peradilan yang berbeda dengan proses yang ada di DPR.
Agun juga mengatakan, Pansus Angket KPK akan menyelesaikan tugasnya pada 28 September ini dan sebelum waktu itu pimpinan KPK akan dipanggil pansus. Sebelumnya juga akan dipanggil penyidik-penyidik KPK. Tidak menutup kemungkinan, bahwa pansus akan memanggil orang-orang dalam KPK yang dianggap telah melakukan pelanggaran etik.