Jumat 08 Sep 2017 17:54 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Praperadilan Setnov Ringkih Secara Hukum

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal menilai dalil permohonan praperadilan Setya Novanto (Setnov) ringkih secara hukum. Seperti diketahui, Setnov telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).

"Silakan saja Setya Novanto gunakan haknya untuk itu. Tapi perlu ditegaskan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka melalui kajian dan penelusuran yang mendalam," ujarnya dalam keterangan, Jumat (8/9).

Menurut Faisal, konstruksi hukum yang dibangun KPK terhadap alat bukti kasus KTP-el telah sesuai tahapan dan prosedur hukum. Bahkan, penyidik KPK sudah memeriksa 108 orang sebagai saksi untuk tersangka Setnov.

Ditambah lagi KPK mencermati jalannya proses persidangan kasus korupsi KTP-el. Setelah dianalisis dari berbagai barang bukti, tentu KPK meyakini ada yang bisa dijadikan bukti permulaan untuk menaikkan status Setnov menjadi tersangka. "Sangat mudah bagi KPK menunjukkan di persidangan praperadilan terkait bukti permulaan yang merujuk pada dua alat bukti," katanya.

Bukti tersebut bisa dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, termasuk petunjuk dalam keterangan terdakwa. Faisal memandang sedari awal kasus ini bergulir di persidangan KTP-el, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan memiliki peran dalam pengadaan korupsi KTP-el.

Apalagi sejak Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka tidak pernah sekalipun dimintai keterangan tambahan dan tidak ditahan oleh KPK. Hal itu menunjukkan jika KPK sudah terang dalam memperjelas status Setya Novanto sebagai tersangka berikut juga kelengkapan alat buktinya.

Sehingga, menurutnya KPK tidak meminta keterangan tambahan pada tersangka dan tidak pula lakukan penahanan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari itu, adalah jika KPK sudah jelas konstruksi hukumnya menetapkan Setnov sebagai tersangka. "Dengan demikian sangat sulit bagi hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Apapun dalil pemohon akan berujung ringkih secara hukum," terangnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement