Jumat 08 Sep 2017 19:49 WIB

KPK Periksa Setya Novanto Senin Depan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan penyidik, untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin 11 September 2017.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kita harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9).

Dalam pemeriksaan perdananya nanti, lanjut Febri, penyidik akan menanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari saksi-saksi untuk tersangka Novanto.  "Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya (pemeriksaan)," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah pemanggilan ini berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI itu, Febri menampiknya. Menurut Febri, praperadilan yang dilayangkan itu tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus," kata Febri.

Terkait surat praperadilan, sambung Febri, KPK juga sudah menerimanya dari PN Jaksel dan dijadwalkan pada Selasa (12/9) pekan depan. Dalam menghadapi praperadilan, kata Febri, KPK yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki.

KPK juga yakin, hakim tunggal praperadilan nanti bisa bersikap independen tanpa diintervensi oleh pihak manapun.

"Kami percaya dengan hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. Percaya hakim akan independen dan imparsial dan hanya memutus berdasarkan fakta hukum yang ada," ujar Febri.

KPK, sambung Febri, juga akan mempersiapkan dengan matang segala argumentasi, bukti serta fakta yang akan dikemukakan di pengadilan. Namun, Febri belum mau merinci secara detil persiapan apa yang tengah dimatangkan KPK.

"Belum tahu apa argumentasi hukum yang disampaikan dalam gugatan praperadilan, harus dipelajari lebih lanjut, yang pasti kami sudah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sehingga kami yakin menghadapi praperadilan ini," tegas Febri.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus megaproyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9) kemarin dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement