REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Erwin Triwanto mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait, saat ini menargetkan mengungkap atau memutus narkoba jaringan internasional yang sudah beberapa kali digagalkan melalui PLBN Entikong, Sanggau.
"Kami saat ini, berusaha memutuskan narkoba jaringan internasional yang masuk melalui PLBN Entikong maupun jalan tikus (jalan tidak resmi)," kata Erwin Triwanto di Pontianak, Sabtu (9/9).
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dalam memerangi narkoba, dan tidak memandang "bulu" dalam penindakannya. Hal itu disampaikannya di Pontianak menanggapi keberhasilan pihaknya dalam membongkar pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 210 gram dengan tersangka berinisial APH yang ditangkap, Kamis (7/9) sekitar 20.30 WIB di Jalan Pramuka, Kabupaten Kubu Raya.
"Kami akan melakukan tindakan terus menerus baik untuk mencegah dan menindak para pengguna apalagi para pengedar narkoba, dan siapapun itu orangnya," ungkapnya.
Menurut dia, para pelaku jaringan antar negara atau jaringan internasional melirik Kalbar, salah satunya disebabkan posisi strategis Kalbar yang berbatasan langsung dengan dengan Malaysia, baik melalui darat maupun laut.
"Ini juga menjadi faktor pendukung masuknya narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Untuk itu peran serta semua elemen masyarakat Kalbar bersama Polri sangat dibutuhkan dalam perang melawan narkoba, yakni salah satunya dengan memberikan informasi apa pun terkait narkoba kepada kami," katanya.
Ia menambahkan, apa yang Polda Kalbar lakukan sekarang adalah dalam usaha menindak para pengguna dan para pengedar barang haram tersebut.
"Kami akan tetap konsen dalam mengamankan lingkungan dan generasi muda Kalbar dari bahaya dan pengaruh pengunaan narkoba tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbarn Kombes (Pol) Purnama Barus menyatakan dalam menyingkapi kasus-kasus narkoba itu perlu adanya kewaspadaan bersama dalam pemberantasannya.
Karena menurut dia, ada kemungkinan pelaku-pelaku tindak pidana narkotika itu belum jera akan vonis yang diberikan, sehingga terjadi pengulangan tindak pidana tersebut.
"Awasi ruang lingkup pergaulan anak-anak kita, jangan sampai terjerumus dalam perkara tindak pidana narkoba. Apa lagi anak adalah aset negara yang perlu dilindungi karena mereka itu merupakan generasi penerus bangsa," katanya.