Ahad 10 Sep 2017 20:20 WIB

Total 20 Ribu Warga Laporkan First Travel ke Bareskrim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Qommarria Rostanti
Warga yang menjadi korban First Travel mengisi formulir di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel mengisi formulir di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih akan terus membuka posko pengaduan (crisis center) penanganan First Travel. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, hingga Jumat (8/9), 7.941 paspor telah dikembalikan kepada jamaah korban First Travel.

"Masih akan tetap dibuka (crisis centre) dan sampai Jumat (8/9) sebanyak 7.941 paspor dikembalikan," ujar Martinus saat dikonfirmasi Repubika.co.id, Ahad (10/9).

Kepolisian mencatat sudah ada 20 ribu warga yang melaporkan keluhan terkait First Travel kepada crisis center. Kepala Unit V Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP M Rivai Arvan, mengatakan proses pengembalian paspor sudah dilakukan sejak Jumat (25/8) sore.

Di hari pertama pengembalian paspor, kepolisian mengembalikan 384 paspor. Pada hari kedua, Senin (28/8), polisi sudah mengembalikan sebanyak 1.845 paspor. Kemudian pada hari ketiga, polisi mengembalikan paspor korban jamaah umrah murah ini sebanyak 1.332 paspor. Selanjutnya pada hari keempat dilakukan pengembalian 920 paspor. Kemudian di hri-hari selanjutnya masing-masing 436 pspor, 659 paspor, 554 paspor, 759 paspor, 756 paspor, dan 296 paspor.

Proses pengambilan paspor hanya bisa dilakukan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Masyarakat korban First Travel hanya disyaratkan untuk membawa tanda pengenal seperti KTP, surat perjalanan umrah melalui First Travel, serta mengisi data di formulir pengambilan paspor.

Pengambilan paspor hanya bisa dilakukan di hari-hari kerja serta menunggu pihak Bareskrim menghubungi korban. Cara ini diharapkan dapat mengontrol jumlah korban yang hendak mengabil paspor serta menghindari adanya pemungutan-pemungutan liar dari pihak yang tidak bertangung jawab. Pasalnya, polisi tidak sedikit pun memungut biaya dalam pengembalian paspor tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement