REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mulai melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Senin (11/9).
Beberapa kementerian yang dilibatkan dalam pembahasan ini antara lain Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Hari ini kami akan bicara dengan lima atau enam kementerian sebagai awal langkah pembahasan draft UU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid di Gedung DPR RI, Senin.
Sodik menyatakan pembahasan ini diharapkan dapat menjadi langkah percepatan DPR untuk segera membuat penyempurnaan undang-undang tersebut. Beberapa poin yang akan didalami dalam RUU ini tentang sanksi bagi pelaku, proses rehabilitasi korban, dan pola pencegahan untuk menekan angka kekerasan seksual.
Menurutnya, pembahasan ini akan menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Selain menekankan pada pemberatan sanksi untuk pelaku kekerasan seksual maksimum, atas masukan dari tenaga ahli dan masyarakat, dalam rancangan undang-undang ini Komisi VIII DPR juga akan membahas proses rehabilitasi korban.
"Dalam Perppu kemarin yang dianggap belum diakomodasi adalah proses rehabilitasi. Itulah sebabnya kami undang Kemensos juga untuk membahas pengintegrasian proses rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual," ujar Sodik.