Selasa 12 Sep 2017 12:08 WIB

KPK Minta Hakim Praperadilan Setnov Tunda Sidang Tiga Pekan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto (Setnov) di PN Jakarta Selatan mengajukan permohonan penundaan sidang hingga tiga pekan berikutnya. Permohonan penundaan tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan perwakilan KPK.

Permohonan penundaan itu karena pihak KPK sebagai termohon ingin mempersiapkan terlebih dulu berbagai dokumen administrasi dan berkas-berkas surat lainnya. Menanggapi permohonan tersebut, salah satu kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana menuturkan, pihaknya menerima permohonan penundaan tapi tidak tiga pekan.

Ketut meminta agar penundaan dilakukan hingga tiga hari ke depan. "Kami menerima permohonan penundaan, namun untuk memperlancar acara, waktu tiga pekan tidak sepakat, kami minta tiga hari. Terlalu lama tiga pekan," tutur dia di persidangan praperadilan Setnov di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Adapun, hakim Cepi mengatakan, bahwa tiga pekan yang diminta KPK itu terlalu lama. Sedangkan tiga hari yang diminta tim kuasa hukum Novanto juga terlalu singkat. "Kalau tiga pekan terlalu lama. Saya setuju (ditunda) tapi tiga hari juga terlalu singkat, saya beri kesempatan KPK pada persidangan lebih dari tujuh hari. Kita coba agar semua persiapan, agar diberi waktu setelah tanggal 21 September," ujar dia.

Namun kuasa hukum Novanto, menolaknya dan meminta hakim untuk mengusulkan agar penundaan dilakukan hingga tujuh hari kemudian. Hakim Cepi kemudian mengurangi satu hari penundaan yang diusulkan kuasa hukum Setnov, yaitu 20 September. "Sesuai dengan hukum acara perkara paling cepat tujuh hari. Jadi berarti dua pekan, Rabu 20 September," tutur hakim.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement